Kamis, 23 Februari 2012

Penyampaian SPT tahunan pajak

Hari Ini, Pegawai Pajak Diwajibkan Lapor SPT

Penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi ini dilakukan secara serentak.

Jum'at, 24 Februari 2012, 09:27 WIB
Antique, Nina Rahayu
Wajib pajak (VIVAnews/Adri Irianto)
BERITA TERKAIT

VIVAnews - Karyawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seluruh Indonesia Jumat 24 Februari 2012, serentak penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan Humas Dedi Rudaedi, pelaksanakan kegiatan juga diadakan di kantor pusat DJP yang diikuti sekitar 2.471 pegawai DJP.

Dari total pegawai DJP pusat, sebanyak 1.386 orang menyampaikan SPT melalui Drop Box, 684 pegawai melalui e-Filing, dan sisanya melalui pos atau jasa ekspedisi.

"Kegiatan yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak ini dilaksanakan dalam rangka memberikan teladan untuk segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah kepatuhan dalam penyampaian SPT tahunan," kata Dedi di Direktoral Pajak, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak telah menerbitkan aturan yang mengatur penyampain SPT tahunan, (Peraturan Ditjen Pajak nomer per 48/PJ/2011) bahwa SPT tersebut dapat disampaikan melalui berbagai cara:

1. Langsung melalui tempat pelayanan terpadu di kantor pelayanan pajak (KPP)/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box.

2. Melalui Pos dengan Bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib terdaftar.

4. E-flilng melalui website Ditjen Pajak (www.pajak,go.id) atau penyedia jasa aplikasi.

• VIVAnews

Tidak ada komentar: